Hukum Berkurban


Menyembelih hewan kurban merupakan sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak diperintahkan hingga beliau wafat.Adapun menurut Imam Abu Hanifah, kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan perjalanan, hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Di aspek sosial, kurban memiliki maksud untuk berbagi dengan kaum fakir di Hari Raya Idul Adha, layaknya di Hari Raya Idul Fitri dengan zakat fitrah. Oleh sebab itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.  

a. Domba (dha’n) yang berusia minimal satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah SAW bersabda, Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.(Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)   

b. Kambing kacang (ma’z) yang berusia minimal dua tahun lebih.   

c. Sapi dan kerbau yang berusia minimal dua tahun lebih.   

d. Unta yang berusia lima tahun atau lebih.(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).   

Hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak. (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Komentar